Bandingkan Daftar

Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Rumah, REI: Jangan Sampai Menghambat Artikel ini telah tayang 22/02/2022 di Kompas.com

Penulis Ardiansyah Fadli | Editor Hilda B Alexander JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah. Dikeluarkannya kebijakan tersebut seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan bahwa REI tidak ada masalah dengan kebijakan tersebut. Hanya saja, menurutnya proses dan syarat untuk membeli rumah saat ini seharusnya semakin dipermudah. Baca juga: Penjelasan Sofyan Djalil soal Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi BPJS Kesehatan “Kami tidak ada masalah dengan kebijakan itu, tapi kami berharap syarat ini tidak menghambat ke depannya, terutama bagi calon konsumen yang ingin beli rumah,” kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (22/02/2022). Bambang menjelaskan, banyak konsumen properti yang merupakan kalangan menengah ke atas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Rumah, REI: Jangan Sampai Menghambat “, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/22/180000521/kartu-bpjs-jadi-syarat-jual-beli-rumah-rei–jangan-sampai-menghambat-?page=all.
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander